faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum, adalah :
1. compliance :
kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
2. identification
terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
3.internalization
seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
4. kepentingan kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Selasa, 05 Oktober 2010
Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Mematuhi Hukum
Label:
Ilmu Sosiologi Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar