Rabu, 27 Oktober 2010

Makalah Pancasila


PENDAHULUAN

Dalam masa perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan, umat Islam dengan penuh kesadaran berjuang dengan sekuat tenaga dan mempertaruhkan nyawa di medan laga, untuk mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia. Negara mencatat berbagai gerakan dan perjuangan bersenjata yang dipelopori dan digerakan oleh umat Islam Indonesia dalam rangka mengusir penjajah diberbagai daerah di Indonesia.[1]
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia atau biasa disebut UUD 1945. Karena  dirancang dan disahkan tahun 1945 ketika Republik ini didirikan. Lebih dari itu pasal-pasal UUD 1945 mengandung cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan yang harus dipertahankan. Ini mencerminkan semangat ketika UUD ini dirancang. Ini didorong oleh pentingnya persatuan untuk tujuan bersama dan demokrsi dibangun di atas nilai luhur gotong royong, musyawarah, dan mufakat.[2]


PEMBAHASAN

A.    Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hokum tertinggi dari hokum yang berlaku di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesiamencapai tujuan nasional.
Pembukaan juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hokum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional Maupun dalam hubungan bangsa-bangsa lain di dunia. Pokok-pokok pikiran:
1.      Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi badi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian  Negara Persatuan Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Negara, menurut Pembukaan itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilan suatu dasar Negara yang tidak boleh di lupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, Negara, penyelenggara Negara, dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2.      Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat
Ini merupakan pokok pikiran keadilan keadilan social, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
3.      Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.
Oleh karena itu system Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.
Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat , yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Negara berdasar  atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut  dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh Karena itu Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita cita moral yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhana Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan beradab.
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah, bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari palsafah Negara.[3]


B.    Memahami Makna Pembukaan UUD 1945
Kalau musuh-musuh Proklamasi Kemerdekaan mampu melaksanakan penjungkir-balikan makna Pembukaan UUD 1945 dengan cara licik dan penuh dengan tipu muslihat, ironisnya, banyak pendukung Proklamasi yang tidak menyadari, tidak memahami, atau tidak peduli bahwa telah terjadi  pengkhianatan yang akan menghancur-leburkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.
Hal tersebut  dapat terjadi karena berbagai sebab, antara lain : menonjolnya kepentingan subyektif (baik pribadi, kelompok maupun golongan), tidak memahami bahwa perombakan   pancasila maupun UUD 1945 akan merombak seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak mengetahui atau tidak memahami makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila (meskipun mungkin hafal tiap kata), serta sebab yang lain lagi. Atau memang tidak mau tahu sama sekali tentang itu semua.
Oleh karena itu, untuk menegakkan kembali jiwa, semangat dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, merupakan kewajiban kita untuk mencermati, memahami dan menghayati makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan. Untuk dapat mencermati, memahami serta menghayati substansi serta makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, akan kita kutip teks Pembukaan tersebut secara lengkap :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia. Dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia  ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada  itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut pelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam satu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[4]
            Dari kutipan tersebut dapat kita cermati bahwa dalam Deklarasi Kemerdekaan terkandung asas, visi, misi dalam mendirikan Negara yang merdeka, serta bentuk, sifat dan dasar negara yang kita dirikan.
Selanjutnya akan kita telusuri alinea per alinea, untuk memahami makna yang terkandung di dalamnya, meskipun kita juga memahami, bahwa keterbatasan kata yang kita miliki tidak akan mampu mengurai secara rinci seluruh kandungan yang ada dalam cita-cita luhur tersebut. Namun diharapkan setidak-tidaknya kita akan dapat  melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.
Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal : Pertama: kemerdekaan adalah hak segala bangsa;  Kedua: penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian jelas bahwa Negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan "Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia". Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak  kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan.  Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l'homme par l'homme).
Memahami bahwa kapitalisme merupakan induk dari kolonialisme/ imperialisme, maka nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang juga anti kapitalisme seperti halnya anti kolonialisme/imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu : negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak  menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
Disadari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia untuk mencapai cita-cita  kemerdekaaanya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan semangat persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri,  melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama.
Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antar wilayah yang beragam itulah yang merupakan sumber kekuatan Indonesia, sehingga  Indonesia akan menjadi negara yang tidak akan tergantung pada dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.
Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut "Trisakti", yaitu:
·                     berdaulat di bidang politik;
·                     berdikari di bidang ekonomi; dan
·                     berkepribadian di bidang kebudayaan.
Sedangkan adil dan makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadi tujuan dalam mendirikan negara. Kemakmuran yang akan dibangun adalah kemakmuran untuk semua, kemakmuran untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan yang terdistribusi secara adil. Oleh karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan. Tidak bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan. Kondisi masyarakat yang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai Sosialisme Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong.
Berdasarkan asas kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, hanya dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini terungkap dalam alinea ke tiga.
Selanjutnya dalam alinea ke empat diungkapkan tentang  prinsip-prinsip dibentuknya  Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara,  disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk  negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai  dasar negara adalah  Pancasila.
Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok :
Ke Dalam: pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia ; kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ke Luar: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai  wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut,  masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah  diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building. [5]
Namun dengan kepercayaan diri dan national dignity tersebut tidak berarti kita akan tampil sebagai bangsa yang chauvinistis, melainkan semata-mata ingin hidup dalam tata pergaulan dunia yang saling hormat menghormati. Hal tersebut jelas terungkapkan dalam  tugas ke luar, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban manusia.
Dari peradaban bangsa dan umat  manusia yang berangkat dari kesederajadan dan kebersamaan, dan terimplementasikan dalam  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l'homme par l'homme). Inilah Dunia Baru yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan beradab. Dengan menurut tiap kata dari Pembukaan UUD 1945, terlihat dengan nyata bahwa Pembukaan UUD 1945 sangat sarat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun di sini HAM tidak diangkat secara sempit hanya terbatas pada pandangan manusia sebagai mahluk individu, melainkan juga sebagai mahluk sosial. Sehingga terbentanglah harmoni yang menggelar kesejahteraan hidup bersama.
Keseluruhan tata kehidupan berbangsa dan bernegara serta tujuan perjuangan bangsa Indonesia tersebut dilaksanakan berdasarkan Pancasila, suatu filosofische grondslag (landasan filosofis) yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man). Oleh karena itulah Bung Karno menyebut perjuangan revolusioner bangsa Indonesia sebagai revolusi besar kemanusiaan.







KESIMPULAN
Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas mulai dari asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh. Disamping itu, agar pemahaman kita benar-benar utuh, maka harus difahami pula makna Pancasila sebagaimana diuraikan oleh Penggalinya, Bung Karno.
Dari alur pikiran yang kita runut dalam Pembukaan UUD 1945, dapat kita tangkap bahwa perjuangan bangsa Indonesia adalah sebuah revolusi besar kemanusiaan yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man), dan akan dilaksanakan melalui tiga tahapan revolusi, yaitu:
§  Mencapai Kemerdekaan Penuh, artinya bangsa Indonesia, seperti halnya bangsa-bangsa lain di dunia, akan berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan tiga prinsip kemerdekaan :Berdaulat di bidang politik;
§  Berdikari di bidang ekonomi;
§  Berkepribadian di bidang kebudayaan.

Melalui gerbang kemerdekaan itu akan dibangun Sosialisme Indonesia di dalam negara kesatuan yang demokratis, yaitu masyarakat gotong royong yang adil-makmur material dan spiritual dalam suatu kehidupan bangsa yang beradab;
Untuk menjaga tegaknya Kemerdekaan Penuh dan tetap terselenggaranya Sosialisme
Indonesia, harus dibangun tata kehidupan Dunia Baru yang adil dan beradab berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Masyarakat dunia yang saling hormat menghormati, dunia baru tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa maupun manusia atas manusia.
Untuk membangun moral serta elan vital revolusioner guna mendukung tercapainya cita-cita luhur tersebut, harus dilaksanakan pembangunan bangsa dan kepribadiannya (nation and character building) melalui aksi multi-dimensi oleh seluruh eksponen bangsa.



                                     DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rohali,  Hukum acara peradilan tata usaha Negara, Jakarta ; PT Raja Grafindo Presada, 2004.
Marjhoned Ramlan, Amandemen UUD 1945 Tentang Piagam Jakarta, Jakarta ; Penerbit Media Dakwah, 2000.
Salam, Burhanuddin , Filsafat Pancasila, Jakarta; PT Rineka Cipta, 1996
Saifuddin Anshari, Endang. Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Jakarta ; Penerbit Rajawali Pers, 1981.
Siti Nadroh, Indonesia Selayang Pandang, Ciputat ; Penerbit PT Medina Indonesia, 2003.



[1] Endang Saifuddin Anshari. 1986. Piagam Jakarta. 49.
[2]  Mardjoned Ramlan. 2000. Amandemen UUD 1945 .Jakarta. Penerbit : Media Da'wah.
 Hal. Xiii. Dan Siti Nadroh.2003. Indonesia selayang pandang. Ciputat. Penerbit
: PT Media Inonesia. Hal. 93

[3]  Siti Racmiatun.tt .Buku DarasPancasila. Palembang. Hal. 12. Dan Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasila, Jakarta; PT Rineka Cipta, 1996, hal. 113-114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar