Minggu, 28 November 2010

Hukum Pernikahan Dalam Islam


Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.

Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya

Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur : 33)

2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya

Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)

Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.

Seperti orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya

Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.

Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya

Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah. Selengkapnya...

Nikah Muda Dalam Kaca Mata Fikih Islam

Assalamu'alaikum...
Di antara keistimewaan Islam adalah fleksibelitas, universalitas, rasional, sesuai tempat dan zaman serta mudah diterima khalayak, baik yang berkaitan masalah ibadah, akhlak, muamalat, maupun berkaitan hukum (aturan) perkawinan. Isu nikah muda sering menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat dikarenakan masih adanya asumsi bahwa hal itu dianjurkan agama, didorong serta dicontohkan Nabi Muhamad. Tepatkah asumsi tersebut?

Tulisan singkat ini dimaksudkan tak lain sekedar memberikan kontribusi tentang isu kawin muda (nikah di bawah umur) dalam pandangan agama, dalam kaitan ini fikih Islam. Harapan semoga ajaran Islam yang sudah sangat indah, mudah, memiliki norma-norma kemanusiaan dan terhormat ini tidak diselewengkan dan diterapkan hanya untuk kepentingan pribadi tanpa mengindahkan norma-norma kemanusiaan serta etika-etika umum masyarakat lainnya.

Usia Perkawinan
Istilah dan batasan nikah muda (nikah di bawah umur) dalam kalangan pakar hukum Islam sebenarnya masih simpang-siur yang pada akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda. Maksud nikah muda menurut pendapat mayoritas, yaitu, orang yang belum mencapai baligh bagi pria dan belum mencapai menstruasi (haid) bagi perempuan.

Syariat Islam tidak membatasi usia tertentu untuk menikah. Namun, secara implisit, syariat menghendaki orang yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, pisik dan psikis, dewasa dan paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, persis seperti harus pahamnya apa itu salat bagi orang yang melakukan ibadah salat, haji bagi yang berhaji, transaksi dagang bagi pebisnis.

Tidak ditetapkannya usia tertentu dalam masalah usia sebenarnya memberikan kebebasan bagi umat untuk menyesuaikan masalah tersebut tergantung situasi, kepentingan, kondisi pribadi keluarga dan atau kebiasaan masyarakat setempat, yang jelas kematangan jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi prioritas dalam agama.

Dorongan adanya kesetaraan
Dalam fikih, ada yang disebut kafa’ah (baca kesetaraan). Kafa’ah di sini bukan berarti agama Islam mengakui adanya perbedaan (kasta) dalam masyarakat. Kafa’ah bukan pula suatu keharusan dan sama sekali bukan menjadi syarat dalam akad ikatan perkawinan, namun pertimbangan kafa’ah hanya sebagai anjuran dan dorongan agar perkawinan berjalan dengan keserasian dan saling pengertian antara kedua belah pihak dus demi langgengnya bahtera rumah tangga. Di antaranya, kesetaraan dalam hal ketakwaan, sebaiknya orang yang sangat takwa dan sangat rajin menjalankan ibadah agama, tidak dianjurkan bahkan tidak dibolehkan untuk dinikahkan dengan seorang yang rusak agamanya (sama sekali tidak memikirkan agama).

Juga seorang perempuan intelektual tidak dianjurkan dan tidak cocok nikah dengan suami yang bodoh. Juga masalah umur, tidaklah setara (imbang) antara laki-laki yang berumur 50 tahun dengan gadis berusia 13 tahun (apalagi lebih muda dari umur itu). Ketidaksetaraan seperti ini serta perbedaan yang mencolok antara kedua belah pihak tidak didukung syariat karena dikhawatirkan akan kuatnya timbul benturan-benturan antara kedua belah pihak dikarenakan perbedaan yang sangat mencolok tersebut.

Sedangkan kesetaraan dan persamaan dalam masalah keturunan, ras, kaya-miskin tidaklah menjadi masalah dalam Islam, karena Islam tidak memandang keturunan, suku bangsa serta miskin dan kaya. Miskin bukan merupakan cela (keaiban) dalam pandangan agama, yang cela hanyalah kekayaan yang didapat dari usaha ilegal dan kemiskinan akibat kemalasan.

Perkawinan Rasul dengan Sayidah Aisyah
Ada yang berdalih bahwa kawin muda merupakan tuntunan Nabi yang patut ditiru. Pendapat ini sama sekali tidak benar karena Nabi tidak permah mendorong dan menganjurkan untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Akad pernikahan antara Rasul dengan Sayidah Aisyah yang kala itu baru berusia sekitar 10 tahun tidak bisa dijadikan sandaran dan dasar pegangan usia perkawinan dengan alasan sebagai berikut: Pertama: perkawinan itu merupakan perintah Allah sebagaimana sabda Rasul, ”Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu”. (HR Bukhari dan Muslim); Kedua: Rasul sendiri sebenarnya tidak berniat berumah tangga kalaulah bukan karena desakan para sahabat lain yang diwakili Sayidah Khawlah binti Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul, di mana mereka melihat betapa Rasul setelah wafatnya Sayidah Khadijah, istri tercintanya sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah Islam; Ketiga: Perkawinan Rasul dengan Sayidah Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukunya dalam berbagai aspek kehidupan khususnya yang berkaitan dengan masalah keperempuanan yang banyak para kaum perempuan bertanya kepada Nabi melalui Sayidah Aisyah.

Dikarenakan kecakapan dan kecerdasan Sayidah Aisyah sehingga ia menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman; Kelima: masyarakat Islam (Hejaz) saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah muda dan sudah biasa menerima hal tersebut. Walaupun terdapat nikah muda, namun secara fisik maupun psikis telah siap sehingga tidak timbul adanya asumsi buruk dan negatif dalam masyarakat. Kita tidak memperpanjang masalah perkawinan ideal dan indah antara Rasul dengan Sayidah Aisyah, jadikanlah itu sebagai suatu pengecualian (kekhususan) yang mempunyai hikmah penting dalam sejarah agama.

Islam dalam prinsipnya tidak melarang secara terang-terangan tentang pernikahan muda usia, namun Islam juga tak pernah mendorong atau mendukung perkawinan usia muda (di bawah umur) tersebut, apa lagi dilaksanakan dengan tidak sama sekali mengindahkan dimensi-dimensi mental, hak-hak anak, psikis dan pisik terutama pihak perempuannya, dan juga kebiasaan dalam masyarakat, dengan dalih bahwa Islam sendiri tidak melarang.

Agama sebaiknya tidak dipandang dengan kasatmata, namun lebih jauh lagi agama menekankan maksud dan inti dari setiap ajarannya dan tuntunannya, dalam masalah perkawinan ini, Islam mendorong hal-hal agar lebih menjamin kepada suksesnya sebuah perkawinan. Yang diminta adalah kematangan kedua pihak dalam menempuh kehidupan berkeluarga sehingga tercipta hubungan saling memberi dan menerima, berbagi rasa, saling curhat dan menasihati antara suami-istri dalam mangarungi bahtera rumah tangga dan meningkatkan ketakwaan.

Usia perkawinan menurut Undang-Undang
Bab II pasal 7 ayat satu menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Juga tentang Usia Perkawinan Dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 menyebutkan bahwa demi untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya beleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.

Dalam UU perkawinan di sejumlah negara Arab hampir sama dengan UU Indonesia Seperti di Suriah, yang menjelaskan batas usia pernikahan untuk pria adalah jika telah mencapai 18 tahun dan untuk perempuannya jika sudah berusia 16 tahun (UU Perkawinan Suriah, pasal 16).

Menurut hemat penulis apa yang telah dibuat UU hendaknya mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya para dai serta hendaknya dapat menjadi contoh baik dengan mengedepankan hal-hal yang telah menjadi standar dalam syariat dan bukan mencari hal-hal kontroversi yang menjadikan orang-orang menjadi bertanya-tanya bahkan yang lebih parah lagi meragukan kebenaran syariat. Pepatah (kata mutiara) Arab mengatakan “Semoga kerahmatan senantiasa tercurahkan bagi orang berusaha menghindarkan dirinya dari hal-hal yang menjadi cemoohan dalam masyarakat.” Penulis sama sekali tidak mengklaim batal atau tidak sahnya perkawinan usia muda, melainkian hanya menekankankan bahwa Islam tidak mendorong hal tersebut dengan berbagai alasan yang telah dikemukakan di atas.

Selengkapnya...

Sabtu, 27 November 2010

Tips Menghilangkan Phobia


Pengertian Phobia

Phobia adalah ketakutan yang berlebih-lebihan terhadap benda-benda atau situasi-situasi tertentu yang seringkali tidak beralasan dan tidak berdasar pada kenyataan. Istilah “phobia” berasal dari kata “phobi” yang artinya ketakutan atau kecemasan yang sifatnya tidak rasional; yang dirasakan dan dialami oleh sesorang. Phobia merupakan suatu gangguan yang ditandai oleh ketakutan yang menetap dan tidak rasional terhadap suatu obyek atau situasi tertentu.

Walaupun ada ratusan macam phobia tetapi pada dasarnya phobia-phobia tersebut merupakan bagian dari 3 jenis phobia, yang menurut buku DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual for Mental Disorder IV) ketiga jenis phobia itu adalah:

1. Phobia sederhana atau spesifik (Phobia terhadap suatu obyek/keadaan tertentu) seperti pada binatang, tempat tertutup, ketinggian, dan lain lain.

2. Phobia sosial (Phobia terhadap pemaparan situasi sosial) seperti takut jadi pusat perhatian, orang seperti ini senang menghindari tempat-tempat ramai.

3. Phobia kompleks (Phobia terhadap tempat atau situasi ramai dan terbuka misalnya di kendaraan umum/mall) orang seperti ini bisa saja takut keluar rumah.

Penyebab Phobia

Phobia dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Pada umumnya phobia disebabkan karena pernah mengalami ketakutan yang hebat atau pengalaman pribadi yang disertai perasaan malu atau bersalah yang semuanya kemudian ditekan kedalam alam bawah sadar. Peristiwa traumatis di masa kecil dianggap sebagai salah satu kemungkinan penyebab terjadinya phobia.

Lalu bagaimana menjelaskan tentang orang yang takut akan sesuatu walaupun tidak pernah mengalami trauma pada masa kecilnya? Martin Seligman di dalam teorinya yang dikenal dengan istilah biological preparedness mengatakan ketakutan yang menjangkiti tergantung dari relevansinya sang stimulus terhadap nenek moyang atau sejarah evolusi manusia, atau dengan kata lain ketakutan tersebut disebabkan oleh faktor keturunan. Misalnya, mereka yang takut kepada beruang, nenek moyangnya pada waktu masih hidup di dalam gua, pernah diterkam dan hampir dimakan beruang, tapi selamat, sehingga dapat menghasilkan kita sebagai keturunannya. Seligman berkata bahwa kita sudah disiapkan oleh sejarah evolusi kita untuk takut terhadap sesuatu yang dapat mengancam survival kita.

Pada kasus phobia yang lebih parah, gejala anxiety neurosa menyertai penderita tersebut. Si penderita akan terus menerus dalam keadaan phobia walaupun tidak ada rangsangan yang spesifik. Selalu ada saja yang membuat phobia-nya timbul kembali, misalnya thanatophobia (takut mati), dll.

Perlu kita ketahui bahwa phobia sering disebabkan oleh faktor keturunan, lingkungan dan budaya. Perubahan-perubahan yang terjadi diberbagai bidang sering tidak seiring dengan laju perubahan yang terjadi di masyarakat, seperti dinamika dan mobilisasi sosial yang sangat cepat naiknya, antara lain pengaruh pembangunan dalam segala bidang dan pengaruh modernisasi, globalisasi, serta kemajuan dalam era informasi. Dalam kenyataannya perubahan-perubahan yang terjadi ini masih terlalu sedikit menjamah anak-anak sampai remaja. Seharusnya kualitas perubahan anak-anak melalui proses bertumbuh dan berkembangnya harus diperhatikan sejak dini khususnya ketika masih dalam periode pembentukan (formative period) tipe kepribadian dasar (basic personality type). Ini untuk memperoleh generasi penerus yang berkualitas.

Berbagai ciri kepribadian/karakterologis perlu mendapat perhatian khusus bagaimana lingkungan hidup memungkinkan terjadinya proses pertumbuhan yang baik dan bagaimana lingkungan hidup dengan sumber rangsangannya memberikan yang terbaik bagi perkembangan anak, khususnya dalam keluarga.

Berbagai hal yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, peranan orang tua, meliputi tokoh ibu dan ayah terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, masih sering kabur, samar-samar. Sampai saat ini masih belum jelas mengenai ciri khusus pola asuh (rearing practice) yang ideal bagi anak. Seperti umur berapa seorang anak sebaiknya mulai diajarkan membaca, menulis, sesuai dengan kematangan secara umum dan tidak memaksakan. Tujuan mendidik, menumbuhkan dan memperkembangkan anak adalah agar ketika dewasa dapat menunjukan adanya gambaran dan kualitas kepribadian yang matang (mature, wel-integrated) dan produktif baik bagi dirinya, keluarga maupun seluruh masyarakat. Peranan dan tanggung jawab orang tua terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak adalah teramat penting.

Teknik Penyembuhan

Ada beberapa teknik Untuk penyembuhan phobia diantaranya adalah sbb:

1. Hypnotheraphy: Penderita phobia diberi sugesti-sugesti untuk menghilangkan phobia.

2. Flooding: Exposure Treatment yang ekstrim. Si penderita phobia yang ngeri kepada anjing (cynophobia), dimasukkan ke dalam ruangan dengan beberapa ekor anjing jinak, sampai ia tidak ketakutan lagi.

3. Desentisisasi Sistematis: Dilakukan exposure bersifat ringan. Si penderita phobia yang takut akan anjing disuruh rileks dan membayangkan berada ditempat cagar alam yang indah dimana si penderita didatangi oleh anjing-anjing lucu dan jinak.

4. Abreaksi: Si penderita phobia yang takut pada anjing dibiasakan terlebih dahulu untuk melihat gambar atau film tentang anjing, bila sudah dapat tenang baru kemudian dilanjutkan dengan melihat objek yang sesungguhnya dari jauh dan semakin dekat perlahan-lahan. Bila tidak ada halangan maka dapat dilanjutkan dengan memegang anjing dan bila phobia-nya hilang mereka akan dapat bermain-main dengan anjing. Memang sih bila phobia yang dikarenakan pengalaman traumatis lebih sulit dihilangkan.

5. Reframing: Penderita phobia disuruh membayangkan kembali menuju masa lampau dimana permulaannya si penderita mengalami phobia, ditempat itu dibentuk suatu manusia baru yang tidak takut lagi pada phobia-nya.
Selengkapnya...

Hadits Hadits Cinta


Assalamu'alaikum..Wr Wb...
Setiap orang pasti pernah merasakan dan mengalami cinta, suatu perasaan yang membuat hidup ini penuh arti, penuh rasa, dan membuat hidup ini menjadi dinamis. Kita telah mengenal cinta sejak kita dilahirkan, saat itu kita mencintai (maaf) puting susu ibu karena dari situlah sumber kebutuhan biologi kita tercukupi. Setelah itu kita tumbuh menjadi seorang bocah yang bisa merasakan kasih sayang kedua orang tua dan kitapun mencintai mereka. Setelah itu kita tumbuh menjadi remaja yang telah baligh dan mulai mempunyai rasa ketertarikan terhadap lawan jenis, kemudian kita menjadi dewasa yang telah menemukan jatidiri sehingga apa yang kita cintaipun menjadi beragam; ada yang cinta harta, kekuasaan, ilmu, popularitas, dll.
Setiap orang bisa saja memiliki makna yang berbeda-beda tentang cinta, hal tersebut adalah wajar karena pengalaman dan pengetahuan tentang cinta mereka juga berbeda. Namun, marilah sejenak kita melihat arti cinta dari dua tradisi dunia yang berbeda, yaitu dunia barat dan dunia timur. Dari dunia barat kita mengenal cinta dengan sebutan ”love”. Cinta disini diartikan sempit sebagai suatu hubungan dua individu yang umumnya berakhir dengan suatu aktivitas seksual, jadi cinta itu adalah hubungan seksual. Menurut Dr. Shahba’ Muhammad Bunduq dalam bukunya ”Kaifa Nafham al-Hubb”, orang barat mengangap tidak ada perbedaan antara perasaan hati dan kenikmatan fisik. Bahkan mereka biasa menyebut berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan dengan sebutan ”making love”; bercinta. Berbeda dengan budaya timur, yang diwakili oleh bangsa Arab, cinta disebut ”al-hubb” (yang menjadi nama dari blog ini :) ), yang berarti mencakup perasaan secara umum, dan tidak hanya terbatas pada pengertian dangkal yaitu hanya sebatas hubungan fisik antara pria dan wanita. Meskipun hubungan antara pria dan wanita terkandung dalam kosa kata tersebut, tetapi ia dibarengi dengan makna-makna yang menunjukkan kehangatan. Sebagai orang Indonesia, seharusnya kita menganut pengertian cinta dari budaya timur ini.
Perasaan cinta bisa menjadi suatu jalan kebahagiaan yang tiada tara bagi seorang manusia, pun bisa menjadi suatu siksaan yang amat menyakitkan; semua tergantung dari cara kita memandang dan meraih cinta. Ajaran Islam telah mengatur umatnya dalam mengamalkan cinta. Jika Kang Abik telah memberikan sebagian contoh ayat-ayat cinta, maka saya akan melengkapi dengan hadits-hadits cinta yang pastinya shahih, hadits tersebut antara lain:
Dari Anas ra. dari Nabi SAW. bersabda: ”Tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, niscaya ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: Hendaknya Allah dan rasul-Nya lebih dicintainya daripada yang lain. Hendaklah bila ia mencintai seseorang semata-mata karena Allah. Hendaklah ia benci untuk kembali kepada kekafiran sebagaimana ia benci kalau akan dicampakkan ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari)
Penjelasan
Nabi SAW. menjelaskan bahwa ada tiga hal yang apabila diamalkan oleh seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Manis disini menunjukkan arti nikmat, senang, suka terhadap iman. Apabila seseorang merasa nikmat terhadap sesuatu maka ia tidak akan rela apabila sesuatu itu lepas dan hilang dari dirinya, apalagi kenikmatan itu adalah kenikmatan iman, suatu anugerah terbesar yang seharusnya kita syukuri dan harus benar-benar dipertahankan sampai akhir hayat kita. Jika kita berhasil mempertahankan iman sampai ajal menjemput, maka demi Allah, surga telah menanti kita. Tiga hal yang dapat menimbulkan manisnya iman tersebut adalah;
1. Mencintai Allah dan rasul-Nya melebihi kecintaan terhadap yang lain
Mencintai Allah dan rasul-Nya harus kita tempatkan pada urutan teratas dari daftar siapa yang kita cintai. Mencintai Allah dan rasul-Nya berarti kita bertaqwa dengan sebenar-benarnya taqwa kepada Allah, menuntut ilmu yang berkenaan dengan sunnah Rasulullah SAW. dan mengamalkannya. Kepentingan Allah dan rasul-Nya harus kita jadikan prioritas utama dibandingkan dengan urusan lain.
Orang yang mencintai Allah dan rasul-Nya melebihi kecintaan lainnya akan memperoleh kenikmatan yang kekal. Sebaliknya orang yang mencintai sesuatu melebihi kecintaannya terhadap Allah dan rasul-Nya hanya akan memperoleh kenikmatan nisbi (sementara).
2. Mencintai seseorang karena Allah
Agama mengajarkan cinta dan benci itu bukan karena orangnya, tetapi karena perbuatannya, apakah ia mengikuti ajaran Allah atau malah menyimpang dari ajaran Allah. Jika kita mencintai karena orangnya, seperti karena ia cantik/tampan, atau karena ia kaya, dll.; maka sangat besar kemungkinan kita akan terbutakan oleh cinta itu, sehingga tidak lagi dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Jika kita mencintai seseorang karena ia mengikuti ajaran Allah, maka insyaallah hidup kita akan lebih berkualitas karena setiap saat kita akan berusaha memperbaiki diri untuk senantiasa bersama mendekatkan diri kepada Allah.
3. Benci kepada kekufuran seperti benci jika dicampakkan ke dalam api neraka.
Siapapun orangnya, pasti tidak akan mau apabila dimasukkan ke dalam api neraka yang di dalamnya penuh dengan siksaan yang tak pernah kita bayangkan. Dalam suatu riwayat diceritakan oleh Nabi SAW. bahwa siksaan paling ringan dalam neraka adalah seseorang yang cuma berdiri sedangkan otaknya mendidih karena panasnya neraka, na’udzubillah min dzalik. Satu syarat terakhir agar kita bisa merasakan manisnya iman adalah kita harus punya semangat untuk menjauhi kekufuran sama seperti semangat kita untuk tidak mau dimasukkan ke dalam neraka.
Kufur artiya menolak kebenaran, dan orang yang menolak kebenaran dalam Islam disebut kafir. Orang kafir menolak kebenaran, atau perintah Allah, dan mengikuti keinginan hawa nafsunya sendiri.
Wallahu a’alam bishshawab. Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, amin Selengkapnya...

Kamis, 25 November 2010

Kanker Payudara Dan Cara Penyembuhanya

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Secara umum tumor (benjolan) adalah penyakit pertumbuhan sel yang berlebihan. ada dua jenis tumor, yaitu tumor jinak dan tumor ganas (kanker). Tumor jinak mempunyai ciri pertumbuhan yang lambat, tidak menyebar, permukaan rata, dan mudah digerakkan. Sedang tumor ganas (kanker) mempunyai ciri pertumbuhan cepat, menyebar, tidak mudah digerakkan dan permukaan tidak rata. Kanker payudara merupakan pertumbuhan tidak terkendali sel di payudara yang bisa berasal dari sel jaringan lemak, sel kelenjar susu maupun sel saluran susu.


Gejala-gejala Kanker Payudara
Pada tahap awal, biasanya tidak merasakan sakit atau tidak ada tanda-tandanya sama sekali. Namun, ketika tumor semakin membesar, akan muncul gejala – gejala :
a. Benjolan yang tidak hilang atau permanen, biasanya tidak sakit dan terasa keras bila disentuh atau penebalan pada kulit payudara atau di sekitar ketiak.
b. Perubahan ukuran atau bentuk payudara.
Kerutan pada kulit payudara.
Keluarnya cairan dari payudara, umumnya berupa darah atau nanah.
Pembengkakan atau adanya tarikan pada puting susu
Faktor risiko terkena kanker payudara.
Faktor yang tidak dapat diubah antara lain, bertambah usia, riwayat keluarga terkena kenker payudara, menstruasi awal (sebelum 12 tahun), menopause terlambat (sesudah 50 tahun), tidak mempunyai anak, atau mempunyai anak setelah 30 tahun, dan genetik. Selain itu ada faktor yang dapat diubah seperti terapi hormonal, Kontrasepsi Pil KB, tidak menyusui, minum alkohol,kurang olahraga, dan kelebihan berat badan (terutama setelah masa menopause).

Pencegahan dan deteksi dini
Kanker payudara menduduki urutan kedua setelah kanker leher rahim. Kebanyakan orang datang berobat ke rumah sakit sudah dalam kondisi kanker stadium lanjut. Untuk itu upaya pencegahan dan deteksi dini sangat penting sekali. Untuk mencegah kanker payudara maka yang dapat dilakukan adalah menghindari factor resiko, yaitu dengan hindari melakukan terapi penggantian hormon untuk jangka panjang, segera menikah (agar bisa segera mempunyai anak dan menyusui), menghindari kelebihan berat badan dengan melakukan olahraga dan diet yang tepat, hindari alkohol.
Untuk mendeteksi kanker payudara secara dini, maka sebaiknya kaum perempuan melakukan SADARI (pemeriksaan payudara sendiri) mengamati, meraba dan merasakan ada atau tidak perubahan di payudara. Jika terdapat suatu kelainan sebaiknya segera konsultasikan ke dokter. Selain itu melakukan mamografi rutin ketika usia sudah lebih dari 40 tahun.
Pengobatan
Secara medis jika seseorang terkena kanker payudara maka biasanya dokter akan melakukan terapi berupa operasi, penyinaran (radioterapi) dan atau kemoterapi (disuntik zat kimia untuk membunuh kanker), biasanya kemoterapi ini mempunyai efek samping seperti kerontokan rambut, rasa mual, dan lain-lain.

Pengobatan dengan herbal (ramuan)
Untuk mengobati penyakit kanker payudara secara islami, maka ada beberapa hal yang perlu dijalankan, antara lain :
1. Yakinlah bahwa Allah SWT adalah penyembuh, dan setiap penyakit bisa disembuhkan atas izin    Allah.
2. Lakukan introspeksi dan kemudian mohon ampun kepada Allah SWT.
3. Jika penderita memungkinkan untuk berpuasa, maka lakukanlah puasa sunah.
4. Rutinkan sholat malam, karena dengan sholat malam dapat meningkatkan daya tahan tubuh.
5. Konsumsi herbal yang meningkatan daya tahan tubuh dan bersifat anti kanker, antara lain mahkota dewa, temu mangga, tapak dara, ki tolod, habbatussauda, mengkudu dan benalu teh.
untuk lebih jelasnya, sebaiknya anda berkonsultasi secara langsung dengan dokter klinik sehat.
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalam.
di ambil dari eramuslim.com Selengkapnya...

Minggu, 21 November 2010

Hukum Memanjangkan Kuku, Menipiskan Alis dan Memakai Kutek


Islam melarang wanita dan pria untuk memanjangkan kuku. Sebagian kaum wanita
sengaja memanjangkan kuku-kuku mereka atau membuat kuku-kuku palsu yang
jelas menyalahi fitrah. Sementara, bagi seorang Muslimah diharapkan darinya
untuk mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan perangai fitrah.
Salah satu perangai fitrah tersebut adalah memotong kuku. Mereka yang
memanjangkan kukunya mungkin mengatakan : ” Saya memelihara kuku-kuku saya
dan saya mencucinya setiap hari”. Maka jawabannya adalah :

Pertama : Syari’at Islam telah melarang memanjang kuku. Syaikh Abdul Aziz
bin Baaz rahimahullah menyatakan: “Memanjangkan kuku adalah menyelisihi
ajaran As-Sunnah. Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi Shollallahu’alayhi wa
sallam, bahwa Beliau bersabda :
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)

Kuku dan yang lainnya tersebut tidak boleh dibiarkan panjang lebih dari 40
hari, berdasarkan riwayat dari Anas radhillahu ‘anhu, bahwa ia bercerita :

“Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallam memberi batasan kepada kami dalam
memendekkan kums, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu
kemaluan dengan tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.”.

Karena memanjangkan semua bagian tersebut menyerupai binatang dan sebagian
orang-orang kafir. (Fatawal Mar’ah 167).

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Termasuk aneh, apabila
orang-orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka
panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan
manusia menyerupai binatang”.

Kedua : Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku itu tidak membuat
kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai
bagian bawah kuku. Itu hal yang jelas dan dapat dimaklumi.

Diringkas dari buku : Indahnya Berhias oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al
Musnid, terbitan Darul Haq tahun 2000, Bab : Cutek dan Kuku Buatan pp46-49.
Selengkapnya...

Minggu, 14 November 2010

KETAT = TELANJANG

Bismillahirrahmaanirrahiim.....
Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini. Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini. 


Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah. 

Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun
An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.
Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.
Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.  
Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)  
Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini
Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?
An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah: Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya. Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!  
Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ...Dan Pakaian Yang Mesti Engkau Pakai, Saudariku...

Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya[?]
Oleh karena itu, pembahasan kita saat ini adalah mengenai pakaian wanita muslimah yang seharusnya mereka pakai. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari pembahasan "Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang". Semoga bermanfaat. Hanya Allah lah yang dapat memberi taufik dan hidayah. 

Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan
Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah. Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami. Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.
Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.  
Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.
Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.  
Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126) Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.  
Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!  
Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.  
Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh). Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.  
Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ
“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”  
Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ
Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)  
Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.  
Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.  
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .  
Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.
Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.  
Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.

SUMBER: RENUNGAN dan KISAH-KISAH INSPIRATIF
Selengkapnya...

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun

Bismillah...
Ada yg lebih baik daripada ucapan “happy b’day or wish U all the best” atau mengucapkan SELAMAT HARI ULANG TAHUN atau agak “islami” dikit MET MILAD ??
Kita menganggap diantara bentuk kebaikan/perhatian yg kita ungkapkan kepada orang lain adalah memberinya ucapan selamat di hari ulang tahunnya. Sebagai seorang muslim sebaiknya kita tinggalkan, kebiasaan ini, karena mengucapkan “selamat ulang tahun (dan sejenisnya)” bukanlah tradisi islam.
Dan hari raya di dalam Islam hanyalah dua: yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun selain keduanya dari berbagai perayaan apakah yang berhubungan dengan seseorang, sekelompok orang, atau satu kejadian, atau dengan makna apa saja, maka itu merupakan perayaan-perayaan yang baru dalam agama, Dan telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
dalam hadits riwayat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu :
Nabi shallallahu alaihi wasallam datang ke Madinah dan ketika itu penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bisa bersenang-senang di dalamnya pada masa jahiliyyah, maka beliau bersabda : “Aku datang pada kalian dalam keadaan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersenang-senang di dalamnya pada masa jahiliyyah. Dan sungguh Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari tersebut dengan yang lebih baik yaitu hari Nahr (Iedul Adha) dan Iedul Fitri.”
(HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Baghawi)
Tidak boleh bagi Kaum Muslimin melakukannya, menyetujuinya, dan menampakkan kegembiraan dengannya, atau membantunya dengan sesuatu. Sebab hal tersebut termasuk ke dalam sikap melanggar batasan-batasan Allah, dan barangsiapa yang melanggar batasan-batasan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka sungguh dia telah menzhalimi dirinya sendiri. Apabila perayaan yang diada-adakan tersebut berasal dari perayaan orang-orang kafir, maka ini berarti dosa di atas dosa, sebab menyerupai mereka, dan itu merupakan bentuk loyalitasnya kepada mereka. Dan sungguh Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah melarang Kaum Mukminin menyerupai mereka dan bersikap loyal kepada mereka dalam kitab-Nya yang agung. Dan telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
Barangsiapa yang menyerupai satu kaum,maka dia termasuk mereka
(HR.Abu Dawud dari Abdullah bin Umar)
Islam hadir dengan solusi mu’amalah (interaksi sosial) yang jauh lebih baik, yakni do’a. Ya, mendoakan kebaikan bagi kawan atau siapapun orang yang kita sayangi, sebagai bentuk perhatian kita pada orang tersebut.
Namun, JANGANLAH kita mendoakan orang lain HANYA pada saat di hari ultahnya saja atau jangan kita mengkhususkan hari tersebut. Hendaknya kita mendoakan orang lain kapan saja.
Nah, kali ini akan saya coba angkat sebuah tuntunan agung dalam mendoakan orang lain.
Al-Imam Muslim rohimahulloh meletakkan beberapa hadits dalam kitab Shohih-nya, yang kemudian diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rohimahulloh :
“Keutamaan doa untuk kaum muslimin dengan tanpa sepengetahuan dan kehadiran mereka.”
Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda dalam hadits dari shahabiyah Ummud Darda`rodhiyallohu ‘anha :
دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ
عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ
Doa seorang muslim kepada saudaranya secara rahasia dan tidak hadir di hadapannya adalah sangat dikabulkan. Di sisinya ada seorang malaikat yang ditunjuk oleh Alloh. Setiap kali ia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut berkata (kepadanya): “Ya Alloh, kabulkanlah, dan (semoga) bagimu juga (mendapatkan balasan) yang semisalnya.” (HR. Muslim)
Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh menjelaskan hadits diatas dalam kitabnya, Al-Minhaj, dengan mengatakan : “Makna بظهر الغيب adalah tanpa kehadiran orang yang didoakan di hadapannya dan tanpa sepengetahuannya. Amalan yang seperti ini benar-benar menunjukkan di dalam keikhlasannya.
Dan dahulu sebagian para salaf jika menginginkan suatu doa bagi dirinya sendiri, maka iapun akan berdoa dengan doa tersebut bagi saudaranya sesama muslim dikarenakan amalan tersebut sangat dikabulkan dan ia akan mendapatkan balasan yang semisalnya.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahulloh menjelaskan : “Bahwasanya jika seseorang mendoakan saudaranya (sesama muslim) dengan tanpa sepengetahuan dan kehadiran saudaranya di hadapannya. Seorang malaikat berkata, ‘Amin (Ya Alloh, kabulkanlah), dan bagimu juga (mendapatkan balasan) yang semisalnya.’ Maka malaikat akan mengaminkan atas doamu jika engkau mendoakan bagi saudaramu tanpa sepengetahuan dan kehadirannya.”
======================================================
Subhanallah, demikianlah salah satu dari sekian banyak keindahan islam, keagungan sunnah. Ketika kita mendoakan orang lain TANPA SEPENGETAHUAN orang tersebut maka malaikat akan meng-amin-kan doa kita. Ditambah mendoakan kebaikan yang serupa pula untuk diri kita.
Ya Ayyuhal ikhwah
Telah berlalu beberapa “birthday reminder” kalian di facebook saya. Di suatu bulan muncul pula “birthday reminder” saya di facebook kalian atau kalian ingat ulang tahun anggota keluarga saya. Namun kali ini indahnya persahabatan kita tidaklah diukur dari siapa yang lebih dulu mengetik ucapan-ucapan selamat di wall saat ulang tahun akan tetapi yang jauh lebih penting dari hal itu adalah siapa yang paling tulus mendoakan semoga Alloh memberi kita hati yang tulus dan ikhlas untuk berdoa.
Mungkin saya tidak selalu ada saat kalian bahagia. Dan saya pun sering tidak ada saat kalian berduka. Namun ketidakhadiran itu tidaklah berarti ketidak pedulian. Yakinlah kawan, Insya Alloh, doa saya bersama kalian..... Selengkapnya...

Ancaman Bagi Yang Senang Meramal

"Dengan Nama dan No Hp anda, saya bisa meramal bagaimana masa depan anda nantinya"
 Kurang lebih begitu isi sebuah iklan yang ti tanyangkan di TV swasta, jelas iklan tadi bukan satu-satunya. masih bnyak iklan serupa yang nongol di berbagai stasiun TV, untuk mengetahui ramalah tentang masa depan kita. naik yang berkaitan dengan pekerjaan, hubungan sosial atau perjodohan memang tampak menarik, bagi yang masih awam agama, bagi remaja apalagi.
Masalah yang terkait dengan perjodohan, dan si dia tentu sangat di nantikan,makanya rubrik Zodiak menjadi pilihan yang tak ketinggalan di baca di majalah, koran atau tabloid. Meramal dengan zodiak ini tak sendirian, minta di ramalkan langsung pada 'mbah Peramal' melalaui sms pun kini dan mulai dinikmati, sebut saja salah satunya ramalan melalu sms oleh "Ki Joko Bodo". Dalam tempo dua pekan layanannya telah mamapu menyedot tak kurang dari 70.000 sms dari yang minta di ramal, Na'uzdubillah....
Untuk Hiburan
Sebagian orang membaca ramalan yang tertulis dalam  majalah, koran dan tabloid atau tanya pada para Peramala via sms sekedar untuk hiburan saja. tidak untuk diyakini lebih lebih bila ramalan bagi dirinya pas kebagian yang tidak mengenakkan. Alasan untuk hiburan dalam membaca dan menanyakan ramalan pun bukan sesuatu yang benar. Meramal nasib bukanlah sesuatu yang di hukumi boleh dalam ajaran islam, bahkan Terlarang. Hiburan hanya di legalkan dalam hal yang di perbolehkan, oleh syari'at. itupn tetep dengan batas batas tertentu dan tidak ampai memalingkan dari zikir kepada Allah, dan membaca Alqur'an.
Berbeda dengan ramalan, perbuatan ini bahkan terkait dengan dosa, sehingga tak layak di jadikan hiburan Hiburan kok cari yang dosa?????  Rasulullah pernah memebri ancaman kepada orang orang yang sekedar bertanya tanya kepada peramal, "Barang siapa yang mendatangi Peramal, kemudian bertanya kepadanya tentang sesuatu dan membenarkanya maka Shalatnya Tidak diterima selama 40 Hari" (Hr. Ahmad).
Dalam Hadits Riwayat Muslim, tidak disebutkan kata "...dan membenarkan perktaanya (peramal)."
Ancaman hukuman bagi rang yang bertanya pada peramal dalam hadits ini, menunjukkan keharaman perbuatan bertanya tadi.
Coba Coba
Sebagian orang mungkin  terjebak untuk minta diramalkan, sekedar untuk iseng dan coba coba, "Kalau kalau cocok dan pas kan lumayan...". percobaan untuk sesuatu yang bersifat duniawi, dan ilmiah jelas tak dilarang, sebagaimana yang dilakukan oleh para ilmuwan dan pelajar di laboratorium. Namun, kalau coba coba dalam hal dosa dan maksiat tentu tak bisa di benarkan. Bagaimana mungkin seseorang mau mencoba membakar dirinya di api neraka?? karena dosa dan maksiat balasanya tidak lain adalah neraka, sekedar coba coba ini juga terkena ancaman dalam Hadits di atas."Barang siapa yang mendatangi peramal,..."
Ada yang Serius
ini yang paling parah. berusaha meramalkan nasib masa depan dan jodoh dengan bertanya kepada  peramala baik datang secara langsung atau melalui sms.surat, email, telpon, chatting dan lainya. Niatan dari awalnya memang serius untuk membenarkan perkataan sang peramal. Nah, ini merupakan bentuk perbuatan kekufuran.Karena membenarkan sang peramal dalam masalah ghaib yang berarti mengingkari firman Allah SWT,  "Katakanlah: Tidak ada seorangpun dilangit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, keuali Allah." (Q.S An Naml : 65)
Ancaman berat meramal ramal asib ini disampaikan oleh Nabi saw, : "Barang siapa yang mendatangi peramala atau dukun dan membenarkan isi perkataanya maka ia telah ingkar terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW."
Kembali saja kepada Allah
Masa depan kita ta ada yang tahu kecuali Allah  SWT. nasib baik atau buruk yang akan menimpa , kitapun tak pernah tahu. termasuk jodoh kitapun, tak ada yang pernah tahu. Apakah si A, B, C atau D atau bukan stupun dari mereka yang akan berjodoh dengan kita????? semua masih dalam tand tanya. Mermalkan semua masa depan itu tak ada manfaatnya bagi kita, bahkan bis menghasilkan dosa. Berikir dan khawatir tentang masa depan hanya akan membuat hati berduka. oleh karena nya cukuplah kita bersandar kepada Allah SWT untuk masa depan kita tersebut, mohon pendamping yang shalih, shaliha. itu semua akan membuat hati kita selalu tenang dalam berkehidupan. Buktikan saja!
Tulisan ini di kutip dari : Tabloid  Muda, taqwa, Cendekia El-Fata edisi 08 volume 08 tahun 2008 Selengkapnya...

Kamis, 11 November 2010

Menuju Rumah Tangga Sakinah, Mawaddah wa Rahmah

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum [30]: 21)
Rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah adalah dambaan setiap pasangan. Namun, yang menjadi pertanyaan bagi kebanyakan pasangan pula adalah: bagaimana menggapai rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah?!
Pada malam pernikahan putrinya, Umamah binti Harits yang dikenal dengan Ummu Iyas binti Auf, seorang wanita pemuka Arab, menyampaikan pesan yang sangat indah kepada putrinya.
Umamah berkata, “Putriku, sekarang engkau akan meninggalkan suasana dimana engkau dilahirkan, meninggalkan kehidupan dimana engkau dibesarkan. Sekiranya ada wanita yang tidak butuh suami karena merasa cukup dengan kedua orang tuanya, atau kedua orang tuanya membutuhkannya, engkaulah wanita yang paling tidak membutuhkan suami. Tetapi, wanita diciptakan untuk laki-laki dan laki-laki diciptakan untuk wanita. Karena itu, aku wasiatkan kepadamu sepuluh hal:
• Pertama dan Kedua: patuhilah suamimu dengan penuh keridhaan; dengar dan taatilah ia dengan baik.
• Ketiga dan keempat: perhatikanlah pandangan dan penciumannya; jangan sampai pandangannya melihat sesuatu yang buruk padamu, dan jangan sampai ia mencium darimu selain bau harum.
• Kelima dan keenam : perhatikanlah waktu tidur dan makannya, karena lapar yang sangat dan kurang tidur dapat membuatnya terbakar amarah.
• Ketujuh dan kedelapan: jagalah hartanya dan peliharalah keluarganya. Menjaga harta dengan baik adalah dengan membuat anggaran secara baik,  dan inti urusan keluarga adalah baik dalam mengatur.
• Kesembilan dan kesepuluh : Janganlah mendurhakai perintahnya dan jangan pula membuka rahasianya. Sebab,  jika engkau mendurhakai perintahnya, engkau akan melukai hatinya, dan jika engkau membuka rahasianya, engkau tidak akan merasa aman dari pengkhianatannya.
• Selanjutnya, perhatikan baik-baik, jangan sampai engkau menampakkan kegembiraan di hadapannya ketika ia sedang bersedih, dan jangan sampai menampakkan kesedihan ketika ia bergembira.”
Demikianlah wasiat Ummu Iyas, seorang ibu yang sangat menginginkan terciptanya sakinah, mawaddah wa rahmah dalam rumah tangga putrinya, guna menggapai kebahagiaan hakiki, dunia dan akhirat.
Ummu iyas tahu betul bahwa kebahagiaan pasangan suami istri hanya dapat terwujud jika ada kerjasama dan saling pengertian di antara keduanya. Kebahagiaan pasangan suami istri terletak pada bagaimana pasangan itu mengelola rumah tangganya dengan baik, saling menghormati, saling memuliakan, dan tidak saling menghinakan. 
Sekian, semoga Allah SWT mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang selalu diliputi cinta dan kasih sayang. Amin…. Selengkapnya...

Rabu, 10 November 2010

Habbatus Sauda, Madu, dan Minyak Zaitun

Tahukah anda bahwa penyakit itu ada dua macam, penyakit hati dan penyakit jasmani? Kedua penyakit itu disebutkan dalam Al-Qur’an. Klasifikasi jenis penyakit ini mengandung hikmah ilahi dan kemukjizatan yang hanya bisa dicapai oleh kalangan medis di pertengahan abad ke-18. Sesungguhnya iman kepada Allah dan para Rasul, yaitu aqidah yang tertanam dalam hati, merupakan solusi pengobatan yang terpenting bagi hati, yakni bagi penyakit jiwa. Sedangkan untuk penyakit jasmani, kita bisa menengok metode pengobatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Istilah Thibbun Nabawi dimunculkan oleh para dokter muslim sekitar abad ke-13 M untuk menunjukkan ilmu-ilmu kedokteran yang berada dalam bingkai keimanan pada Allah, sehingga terjaga dari kesyirikan, takhayul dan khurofat.
1. Habbatus Sauda’ atau Jinten Hitam atau Syuwainiz
Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. bahwa ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Sungguh dalam habbatus sauda’ itu terdapat penyembuh segala penyakit, kecuali as-sam.” Saya bertanya, “Apakah as-sam itu?” Beliau menjawab, “Kematian”. Habbatus sauda’ berkhasiat mengobati segala jenis penyakit dingin, bisa juga membantu kesembuhan berbagai penyakit panas karena faktor temporal. Biji habbatus sauda’ mengandung 40% minyak takasiri dan 1,4% minyak atsiri, 15 jenis asam amino, protein, Ca, Fe, Na dan K. kandungan aktifnya thymoquinone (TQ), dithymouinone (DTQ), thymohydroquimone (THQ) dan thymol (THY). Telah terbukti dari berbagai hasil penelitian ilmiah bahwa habbatus sauda’ mengaktifkan kekebalan spesifik/kekebalan didapat, karena ia meningkatkan kadar sel-sel T pembantu, sel-sel T penekan, dan sel-sel pembunuh alami. Beberapa resep penggunaan dan manfaat habbatus sauda’:

  1. Ditumbuk, dibuat adonan dangan campuran madu, kemudian diminum setelah dicampur air panas, diminum rutin berhari-hari: menghancurkan batu ginjal dan batu kandung kencing, memperlancar air seni, haid dan ASI.
  2. Diadon dengan air tepung basah atau tepung yang sudah dimasak, mampu mengeluarkan cacing dengan lebih kuat.
  3. Minum minyaknya kira-kira sesendok dicampur air untuk menghilangkan sesak napas dan sejenisnya.
  4. Dimasak dengan cuka dan dipakai berkumur-kumur untuk mengobati sakit gigi karena kedinginan.
  5. Digunakan sebagai pembalut dicampur cuka untuk mengatasi jerawat dan kudis bernanah.
  6. Ditumbuk halus, setiap hari dibalurkan ke luka gigitan anjing gila sebagian dua atau tiga kali oles, lalu dibersihkan dengan air.
Untuk konsumsi rutin menjaga kesehatan, sebaiknya dua sendok saja. Sebagian kalangan medis menyatakan bahwa terlalu banyak mengkonsumsinya bisa mematikan.
2. Madu atau ‘Asl
“Dari perut lebah itu keluar cairan dengan berbagai warna, di dalamnya terdapat kesembuhan bagi manusia.” (QS. An-Nahl: 69)
Beberapa hasil penelitian tentang madu:
a. Bakteri tidak mampu melawan madu
Dianjurkan memakai madu untuk mengobati luka bakar. Madu memiliki spesifikasi anti proses peradangan (inflammatory activity anti)
b. Madu kaya kandungan antioksidan
Antioksidan fenolat dalam madu memiliki daya aktif tinggi serta bisa meningkatkan perlawanan tubuh terhadap tekanan oksidasi (oxidative stress)
c. Madu dan kesehatan mulut
Bila digunakan untuk bersikat gigi bisa memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi, mengobati sariawan dan gangguan mulut lain.
d. Madu dan kulit kepala
Dengan menggunakan cairan madu berkadar 90% (madu dicampur air hangat) dua hari sekali di bagian-bagian yang terinfeksi di kepala dan wajah diurut pelan-pelan selama 2-3 menit, madu dapat membunuh kutu, menghilangkan ketombe, memanjangkan rambut, memperindah dan melembutkannya serta menyembuhkan penyakit kulit kepala.
e. Madu dan pengobatan kencing manis
Madu mampu menurunkan kadar glukosa darah penderita diabetes karena adanya unsure antioksidan yang menjadikan asimilasi gula lebih mudah di dalam darah sehingga kadar gula tersebut tidak terlihat tinggi. Madu nutrisi kaya vitamin B1, B5, dan C dimana para penderita diabetes sangat membutuhkan vitamin-vitamin ini. Sesendok kecil madu alami murni akan menambah cepat dan besar kandungan gula dalam darah, sehingga akan menstimulasi sel-sel pankreas untuk memproduksi insulin. Sebaiknya penderita diabetes melakukan analisis darah dahulu untuk menentukan takaran yang diperbolehkan untuknya di bawah pengawasan dokter.
f. Madu mencegah terjadinya radang usus besar (colitis), maag dan tukak lambung
Madu berperan baik melindungi kolon dari luka-luka yang biasa ditimbulkan oleh asam asetat dan membantu pengobatan infeksi lambung (maag). Pada kadar 20% madu mampu melemahkan bakteri pylori penyebab tukak lambung di piring percobaan.
g. Selain itu madu amat bergizi, melembutkan sistem alami tubuh, menghilangkan rasa obat yang tidak enak, membersihkan liver, memperlancar buang air kecil, cocok untuk mengobati batuk berdahak. Buah-buahan yang direndam dalam madu bisa bertahan sampai enam bulan.
Madu terbaik adalah yang paling jernih, putih dan tidak tajam serta yang paling manis. Madu yang diambil dari daerah gunung dan pepohonan liar memiliki keutamaan tersendiri daripada yang diambil dari sarang biasa, dan itu tergantung pada tempat para lebah berburu makanannya.
3. Minyak Zaitun
“Konsumsilah minyak zaitun dan gunakan sebagai minyak rambut, karena minyak zaitun dibuat dari pohon yang penuh berkah.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Fungsi minyak zaitun:
  1. Mengurangi kolesterol berbahaya tanpa mengurangi kandungan kolesterol yang bermanfaat.
  2. Mengurangi risiko penyumbatan (trombosis) dan penebalan (ateriosklerosis) pembuluh darah.
  3. Mengurangi pemakaian obat-obatan penurun tekanan darah tinggi.
  4. Mengurangi serangan kanker.
  5. Melindungi dari serangan kanker payudara. Sesendok makan minyak zaitun setiap hari mengurangi risiko kanker payudara sampai pada kadar 45%.
  6. Menurunkan risiko kanker rahim sampai 26%.
  7. Pengkonsumsian buah-buahan, sayuran, dan minyak zaitun memiliki peran penting dalam melindungi tubuh dari kanker kolon.
  8. Penggunaan minyak zaitun sebagai krim kulit setelah berenang melindungi terjadinya kanker kulit (melanoma)
  9. Berpengaruh positif melindungi tubuh dari kanker lambung dan mengurangi risiko tukak lambung.
  10. Mengandung lemak terbaik yang seharusnya dikonsumsi manusia seperti yang terdapat dalam ASI.
  11. Penggunaan sebagai minyak rambut mampu membunuh kutu dalam waktu beberapa jam saja.
Setiap penyakit itu ada obatnya, seperti hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Setiap kali Allah menurunkan penyakit, Allah pasti menurunkan penyembuhnya. Hanya ada orang yang mengetahuinya dan ada yang tidak mengetahuinya. Jauh sebelum ilmu pengetahuan berkembang pesat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengetahui dan menerapkan pengobatan yang terbukti kemanjurannya.Wallahu 'alam bish showab Selengkapnya...